Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota Atas 3 Raperda Kota Pontianak

30 Maret 2023 00:00

GenPI.co Kalbar - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak.

Ketiga Raperda tersebut, yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Bahasan mengatakan bahwa Perda tentang Bangunan Gedung berisikan tentang aturan pelaksanaan pembangunan gedung di Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Permudah Iklim Usaha, Pemkot Pontianak Usulkan 3 Raperda

Pernyataan tersebut menjadi jawaban terhadap pandangan umum Fraksi Partai Gerindra.

Fraksi tersebut menanyakan apakah Raperda tentang bangunan gedung cukup digabungkan dengan Raperda tentang persetujuan bangunan gedung sebagai bagian atau bab dalam Perda dimaksud atau memang ada urgensi untuk dipisahkan.

BACA JUGA:  Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

"Perda tentang bangunan gedung dan perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan suatu hal yang berbeda dan tidak dapat digabung," ujarnya, seusai rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (29/3).

Bahasan juga menerangkan bahwa perolehan pendapatan dari retribusi parkir terjadi peningkatan.

BACA JUGA:  Raperda Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir Jadi Indikator Utama Keluarga Sejahtera

Pernyataan tersebut menjadi jawaban terkait pandangan umum Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa soal kenaikan tarif baru retribusi parkir di Kota Pontianak yang berlaku sejak 1 Juni 2021 diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Bahasan, pada 2021 tercatat sebesar Rpv1,174 miliar, lalu pada 2022 meningkat senilai Rp 1,301 miliar.

"Hampir seluruh tempat parkir telah disesuaikan besaran setoran retribusi yang harus dibayarkan kepada Dinas Perhubungan Kota Pontianak sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2020," ungkap Bahasan.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah fraksi di DPRD Kota Pontianak yang telah memberikan masukan, pendapat, dan saran terhadap ketiga Raperda tersebut.

"Masukan untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut di dalam menyusun, membuat serta menerapkan 3 buah Raperda yang diusulkan," tandas Bahasan. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR