ASN di Kota Pontianak Diajak Teladan Berzakat

29 Maret 2023 16:00

GenPI.co Kalbar - Zakat merupakan kewajiban umat Muslim yang telah memenuhi syarat sebagai muzaki, sebagai salah satu Rukun Islam.

Dalam momentum bulan Ramadan ini, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh perangkat daerah untuk mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal.

Sebab, sebagai pimpinan perangkat daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi teladan bagi bawahannya dalam menunaikan zakat yang menjadi kewajibannya.

BACA JUGA:  Effendi Ahmad: Pengelolaan Zakat Kayong Utara untuk Entaskan Kemiskinan

Hal tersebut disampaikan Edi saat membuka pelaksanaan penghimpunan zakat maal dari kepala-kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Rabu (29/3).

"Dalam ajaran Islam, kita berkewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagai pembersih harta atau penghasilan yang kita peroleh," ujarnya.

BACA JUGA:  Penyaluran Zakat Baznas Lewat Geoportal Bakal Dikawal Pemkab Kubu Raya

Penghimpunan zakat maal bertajuk 'Teladan Pemimpin Membayar Zakat' ini digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak bekerja sama dengan Pemkot Pontianak.

Edi berharap para kepala perangkat daerah mengkoordinir jajaran ASN di masing-masing OPD untuk membayar zakat maal.

BACA JUGA:  Edi Rusdi Kamtono: Zakat Miliki Dampak Sosial Luar Biasa

"Zakat ini sejalan dengan program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan," ungkapnya.

Dia menilai, kegiatan ini bisa memberikan keteladanan bagi ASN-ASN lainnya untuk menunaikan kewajibannya melaksanakan Rukun Islam.

Banyak manfaat yang diperoleh dengan berzakat. Selain membersihkan harta dan penghasilan yang diperoleh, zakat juga bertujuan mengentaskan kemiskinan.

"Semoga para ASN bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat," tutupnya Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR