Raperda Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir Jadi Indikator Utama Keluarga Sejahtera

27 Maret 2023 16:10

GenPI.co Kalbar - DPRD Kota Pontianak mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Ketiga Raperda itu adalah Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, Raperda Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan menggunakan Tapping Box, dan Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun (Rusun).

Berkaitan dengan Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan bahwa hal itu merupakan indikator utama kesejahteraan yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera.

BACA JUGA:  Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda

Selain itu, memberikan perhatian kepada investasi sumber daya manusia dalam rangka perlindungan dan penanganan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita.

Hal tersebut disampaikan Bahasan seusai menyampaikan pendapat Wali Kota Pontianak pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (27/3).

BACA JUGA:  Permudah Iklim Usaha, Pemkot Pontianak Usulkan 3 Raperda

"Pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan akses kesehatan melalui program pelayanan kesehatan guna peningkatan derajat kesehatan manusia," tuturnya.

Menurutnya, untuk menekan jumlah kasus kematian pada ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, perlu dilakukan upaya akselerasi peningkatan kesehatan dalam pelayanan sumber daya manusia, edukasi, pembinaan dan pengawasan dalam pelayanan.

BACA JUGA:  Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu adanya payung hukum tentang kesehatan kepada ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita berupa peraturan daerah," imbuh Bahasan.

Terkait Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rusun, Bahasan memaparkan, keberadaan rusun menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan dasar akan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Keberadaan rusun juga dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan di Kota Pontianak maka perlu adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan dan penataan rusun.

"Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rusun yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” terang Bahasan.

Peraturan tersebut sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian penyelenggaraan rusun. (rls)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR