Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

27 Maret 2023 14:17

GenPI.co Kalbar - DPRD Kota Pontianak mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Ketiga Raperda itu adalah Raperda Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan menggunakan Tapping Box, Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, dan Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun (Rusun).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengutarakan pentingnya penggunaan tapping box bagi wajib pajak potensial.

BACA JUGA:  Sumbang Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Intensifikasi Pajak Restoran

Tapping box merupakan perangkat atau alat yang dapat memonitoring transaksi usaha yang terjadi di tempat usaha atau alat perekaman data transaksi usaha.

Pelaksanaan pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box perlu adanya peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya di masyarakat.

BACA JUGA:  Jadi Penggerak Ekonomi, Pemprov Kalbar Optimalkan Pajak Sektor Perkebunan

Hal tersebut disampaikan oleh Bahasan seusai menyampaikan pendapat Wali Kota Pontianak pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (27/3).

"Dengan adanya perda ini, yang memanfaatkan teknologi dalam transaksi perpajakan akan memudahkan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada wajib pajak sehingga masyarakat dapat terlayani dengan cepat, efisien dan efektif," ungkapnya.

BACA JUGA:  QROP Mudahkan Petugas dan WP Akses Objek Pajak Daerah

Bahasan menambahkan, penyediaan tapping box juga untuk meningkatkan optimalisasi peningkatan pajak serta memudahkan pelaksanaan monitoring pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak.

Dengan demikian, bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar dan dilaporkan sesuai dengan omzet yang diperoleh wajib pajak dalam satu kurun waktu masa pajak.

"Untuk itu, perlu didukung dengan peralatan yang dapat merekam transaksi agar tidak ada penyelewengan pajak daerah yakni berupa tapping box," sebut Bahasan. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR