GenPI.co Kalbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mulai melakukan proses untuk mengetahui nilai kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela pada Jumat (24/3).
"Sementara masih koordinasi dengan inspektorat terkait KN (kerugian negara) nya," tuturnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, tim Kejari Ketapang sudah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di Desa Sejahtera, selama tiga pekan berturut-turut.
Setiap turun ke lapangan, diduga ada temuan perbuatan yang merugikan negara.
Pertama, berdasarkan informasi yang didapat, ada tiga pekerjaan fiktif karena tidak ada fisiknya.
Informasi yang didapat di lapangan pada kunjungan kedua, ada beberapa pekerjaan yang kurang volume.
Misalnya, pekerjaan jalan rambat beton yang panjangnya kurang hingga puluhan meter.
Pada kunjungan ketiga, didapatkan informasi bahwa ada pekerjaan fiktif berdasarkan pengaduan masyarakat dan hal tersebut diakui oleh Kepala Desa Sejahtera.
Pekerjaan tersebut berupa turap beton di Dusun Sungai Belit yang dianggarkan sekitar Rp 40 juta tapi tidak pernah dibangunkan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News