GenPI.co Kalbar - Distributor Minyak Curah di Kota Pontianak Lauw Cu Weng mengungkapkan bahwa kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Kebijakan dinilai akan meminimalisasi kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan larangan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya per 28 April 2022.
Dia menuturkan bahwa harga pun sudah diatur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI.
"Kalau itu saya dukung, malah kepinginnya seperti itu. Harganya stabil, tidak perlu antre-antre lagi seperti dulu," kata Lauw, Selasa (3/5).
Saat terjadi kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, pihaknya selaku distributor tetap mematuhi aturan pemerintah menjual minyak goreng curah dengan harga yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan HET, harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Waktu itu, kita jual sesuai harga pemerintah,” ucap Lauw.
Menurutnya, pengelolaan dan pengawasan penjualan minyak curah juga sudah semakin ketat dengan menerapkan Aplikasi Sistem Informasi Minyak Curah (Si Mirah).
Aplikasi tersebut, hasil perombakan total kebijakan soal Minyak Goreng Sawit (MGS) curah.
Semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News