GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/12/BKPSDM-D/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan Pemkot Pontianak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Pontianak Urai Abubakar, Selasa (21/3).
Menurutnya, SE yang ditandatangani Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono itu, menjelaskan ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak.
Dalam ketentuan tersebut, jam kerja dibedakan menjadi dua, yakni diperuntukkan bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
"Bagi unit kerja yang berlaku lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB,” tuturnya.
“Sedangkan jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," imbuh Urai.
Selanjutnya, bagi unit kerja yang berlaku 6 hari kerja, yakni Senin-Sabtu, jam kerja mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB.
Perbedaan ada pada waktu istirahat khusus hari Jumat.
"Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 11.45 - 12.15 WIB, sedangkan khusus hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 WIB," terang Urai.
Dia menambahkan, selama bulan suci Ramadan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin.
Demikian pula absensi tetap berlaku seperti hari biasa menggunakan aplikasi.
"Absen masuk dan pulang kerja dilakukan melalui aplikasi Hadir disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadan," ungkapnya.
Dengan berlakunya ketentuan yang mengatur jam kerja selama bulan Ramadan, seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Para ASN juga diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News