Permudah Iklim Usaha, Pemkot Pontianak Usulkan 3 Raperda

21 Maret 2023 22:15

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyampaikan usulan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketiga Raperda itu, yakni Pajak dan Retribusi Daerah, Bangunan Gedung, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, penyampaian usulan 3 Reperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Raperda Perkebunan dan Masyarakat Adat Segera Dibahas DPRD

Sebelumnya, program pembentukan Perda Kota Pontianak telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak.

Usulan Ketiga Raperda itu juga dalam rangka mempermudah iklim usaha di Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda

"Mudah-mudahan ketiga Raperda yang kita usulkan dapat segera disahkan menjadi Perda Kota Pontianak," ujar Edi seusai menyampaikan penjelasan umum 3 Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (21/3).

Dia menerangkan, retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

BACA JUGA:  Edi Kamtono Sampaikan Pendapat Akhir, DPRD Setujui 4 Raperda

"Oleh sebab itu, perlu menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ungkapnya.

Kaitan dengan Raperda Bangunan Gedung disusun untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

"Raperda ini mengatur ketentuan pelaksana tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung,” terang Edi.

Selain itu, mengatur soal peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Berkaitan dengan Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha yang diusulkan untuk menjadi Perda, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perizinan berusaha secara akuntabel, aksesibel, dan partisipatif.

"Serta sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Pontianak," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR