Si Mirah, Sahabat Penyaluran Minyak Goreng Curah

05 Mei 2022 04:40

GenPI.co Kalbar - Penyaluran minyak goreng curah di Kalbar wajib menggunakan Aplikasi Si Mirah (Sistem Informasi Minyak Curah).

Meliputi penyaluran kepada para agen maupun pengecer, para distributor baik pertama (D1) maupun kedua (D2) Minyak Goreng Curah Subsidi.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalbar Yohanes Budi.

BACA JUGA:  Ada Minyak Goreng Murah, Wagub Kalbar: Tak Perlu Panic Buying

Si Mirah digunakan untuk mengelola dan mengawasi penyaluran minyak goreng curah kepada para agen maupun kepada pengecer.

Mekanismenya, suatu perusahaan minyak sawit mendaftarkan distribusi pertama untuk menjadi D1.

BACA JUGA:  Senator Pontianak Usulkan Penetapan Kembali Harga Minyak Goreng

“Jadi mereka para distributor minyak goreng curah wajib memiliki aplikasi si mirah," ungkap Budi, Selasa (3/5).

Menurutnya, kemunculnya aplikasi tersebut merupakan hasil perombakan total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) curah.

BACA JUGA:  Harga Minyak Goreng Curah Rp 15 Ribu, Daging Sapi Rp 150 Ribu

Dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal tersebut dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku UMKM.

Salah satu Distributor Minyak Curah Subsidi Lauw Cu Wen mengungkapkan bahwa dalam setiap penyaluran minyak goreng curah, pihaknya selalu menggunakan aplikasi Si Mirah.

Aplikasi tersebut, kata dia, sangat membantu para distributor untuk mengontrol berapa banyak pasokan minyak goreng yang sudah disalurkan.

"Dulu kan hanya pakai KTP, sekarang pakai Si Mirah. Setiap penyalurannya kita input ke aplikasi itu. Saya dibantu karyawan saya untuk input," tandasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR