GenPI.co Kalbar - Pelaku penyebar berita hoaks pembegalan di Desa Pinang Luar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya ditangkap oleh Polres Kubu Raya.
Sebagai informasi, berita tersebut dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade di Mapolres Kubu Raya, Rabu (15/3).
"Berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian tersebut," ujarnya.
Menurut Ade, hasil investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar alias berita hoaks.
Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Pemilik akun itu Sandina Iwan (38) warga Desa Ambawang yang memposting berita tersebut ke media sosial dan saat ini Sandina Iwan telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Ade.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 unit handphone merk Oppo A16 warna silver dan nomor telepon.
Ade juga mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan.
Dia menyebut bahwa Polres Kubu Raya bakal terus memantau dan menindak tegas pelaku penyebar berita hoaks.
“Bagi penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tandas Ade. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News