GenPI.co Kalbar - Penolakan masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus digaungkan oleh warga komplek Star Borneo Residence (SBR) 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Sebagai informasi, kisruh tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 yang menetapkan batas wilayah di sejumlah titik.
"Menanggapi keputusan itu, hari ini puluhan warga RW 023, Komplek SBR 7 melakukan aksi memasang baliho pernyataan sikap di depan gerbang komplek itu," tutur Ketua RW 023, Jamaludin M Yasin, di Pontianak, Minggu (12/3).
Menurutnya, polemik batas wilayah antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya masih bergejolak.
Hingga saat ini, sebagian kompleks SBR 7 ditetapkan dalam daerah pemilihan Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut berimbas pada sebagian warga di komplek tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kubu Raya.
"Kami warga SBR 7 RW 23 menolak dengan tegas jika sebagian komplek kami masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana Permendagri Nomor 52 Tahun 2020,” ungkap Jamaludin.
“Kami siap untuk tidak ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024," imbuhnya.
Dia menyampaikan bahwa warga yang mengikuti aksi tersebut tidak hanya RT 03, tetapi juga RT 01, 02, dan 04 di bawah naungan RW 023.
"Karena sejak awal menempati kompleks ini, seluruh data kependudukan hingga sertifikat tanah bahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat dalam wilayah Kota Pontianak," terang Jamaludin.
Dia mengatakan, warga SBR 7 RW 23 melakukan pencoblosan di wilayah Kota Pontianak bukan di wilayah Kubu Raya, pada pemilu sebelumnya.
Jumlah warga yang terdampak akibat dikeluarkannya Permendagri Nomor 52/2020 dan ditetapkan dalam DPT Kubu Raya sebanyak 185 pemilih.
Sementara itu, jumlah keseluruhan warga di RW 023 sebanyak 800 lebih. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News