GenPI.co Kalbar - Pemerintah pusat diminta tidak mengeluarkan larangan budidaya tanaman kratom untuk diperjualbelikan.
Pasalnya, komoditas tersebut sangat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat khusus yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji saat berkunjung ke Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (12/3).
"Tanaman kratom membantu ekonomi masyarakat, kalau kratom dilarang, apalagi yang mau dibuat orang Kapuas Hulu ini, kan kita sudah menjaga lingkungan kawasan hutan lindung dan taman nasional," tuturnya.
Menurut Sutarmidji, Kapuas Hulu sangat luas dan lebih besar dari wilayah Provinsi Jawa Barat ditambah Banten.
Hingga saat ini, masyarakat Kapuas Hulu menggantungkan hidupnya dari penghasilan daun kratom.
Tanaman kratom memiliki nilai ekonomis dan terkenal hingga ke luar negeri.
Soal legalitas tanaman kratom, Sutarmidji menyebut baru-baru ini, beredar informasi bahwa tanaman tersebut akan masuk pada kategori tanaman yang tidak boleh dibudidayakan apalagi diperjualbelikan.
Sementara itu, tanaman kratom sangat banyak dibudidayakan di Kapuas Hulu dan masyarakat telah menggantungkan hidup tanaman tersebut.
"Sebagai besar masyarakat sudah menanam tanaman kratom dan masyarakat telah menikmati hasil dari daun kratom sebagai mata pencaharian dalam menyelamatkan ekonomi masyarakat," terangnya.
Oleh sebab itu, Sutarmidji berharap agar pemerintah pusat tidak mengeluarkan aturan yang melarang tanaman kratom untuk dibudidayakan dan diperjualbelikan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News