Pemkot Pontianak Sosialisasi Peran Jaksa Pengacara Negara pada Perangkat Daerah

09 Maret 2023 02:00

GenPI.co Kalbar - Pemkot Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sosialisasi tersebut digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (8/3).

Tujuannya, memberikan pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara.

BACA JUGA:  Pemkot Pontianak Terima 7 Sertifikat Hak Pakai, Upaya Selamatkan Aset

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum tidak hanya mengemban tugas pidana, tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran Jaksa selaku Pengacara Negara.

BACA JUGA:  Sumbang Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Intensifikasi Pajak Restoran

JPN bisa bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

"Namun tidak semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang mengetahui peran jaksa selaku pengacara negara, sehingga sosialisasi ini perlu disampaikan," ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkot Pontianak Gencarkan Sosialisasi dan Patroli Cegah Karhutla

Bahasan menambahkan, JPN berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya selaku JPN, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara, seyogyanya dapat membantu pembangunan.

Dengan demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.

"Melalui kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang membutuhkan," tandas Bahasan.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2021 pasal 18 ayat 1 dan 2 diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR