QROP Mudahkan Petugas dan WP Akses Objek Pajak Daerah

06 Maret 2023 01:00

GenPI.co Kalbar - Kini, masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dapat mengakses informasi pajak daerah hanya dengan memindai atau meng-scan QR Code lewat smartphone.

Terobosan itu merupakan bagian dari inovasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak lewat QR Objek Pajak (QROP).

Cukup melakukan scan QR yang terdapat di tempat usaha WP, berbagai informasi terkait pajak daerah, mulai dari aplikasi pajak daerah, layanan hotline pajak daerah, dan lainnya.

BACA JUGA:  Minta Pemda Percepat Serapan APBD, Sutarmidji: Yang Lambat, Bagi Hasil Pajak Saya Tunda

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memaparkan, peluncuran QROP ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menyediakan sarana pendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Inovasi itu pula menjadi bagian modernisasi pengawasan pajak daerah yang telah terdaftar dengan memberi tanda atau melabelisasi objek pajak.

BACA JUGA:  Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak

Label QR Code tersebut diletakkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat oleh petugas pendataan dan pengawasan pajak daerah maupun masyarakat selaku subjek atau objek pajak.

Pihaknya saat ini sudah mulai menerapkan pada jenis pajak usaha restoran dan pajak parkir. Selanjutnya, menyusul objek-objek pajak lainnya.

BACA JUGA:  Sumbang Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Intensifikasi Pajak Restoran

"Melalui QROP ini, selain memudahkan WP dan masyarakat, juga untuk memudahkan petugas lebih cepat, efisien dan praktis dalam melakukan pengawasan terhadap objek pajak," ujar Amirullah, Jumat (3/3).

Amirullah menambahkan, QROP juga untuk mengoptimalkan peran pengawasan masyarakat dan petugas pajak dalam menjaring objek pajak daerah yang belum terdaftar sebagai WP daerah.

Label QROP juga sebagai kendali data pajak berkaitan dengan objek pajak bersangkutan.

Oleh sebab itu, dia mengimbau bagi para WP untuk memasang atau menempatkan QROP di area atau tempat yang mudah dilihat pada objek pajak atau tempat usahanya masing-masing.

Dengan begitu, petugas dan masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya.

"Dengan QROP akan lebih mudah mendapatkan titik lokasi dan foto objek pajak sehingga dapat menambahkan informasi database perpajakan secara up to date atau sesuai kondisi terkini," ungkap Amirullah.

Selain meluncurkan QROP, BKD Kota Pontianak juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada pelaku usaha restoran yang dinilai taat menjalankan kewajiban membayar pajak.

"Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah," tandas Amirullah. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR