Kasus Pembangunan Limbah Lindi 2020, Mantan Kadis LH Pontianak Jadi Tersangka Korupsi

04 Maret 2023 00:00

GenPI.co Kalbar - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) berinisial TBB bersama satu tersangka lainnya berinisial E ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi TPA Sampah pada instansi tersebut pada 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto dalam jumpa pers di Kota Pontianak, Jumat (3/3).

BACA JUGA:  DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Guru di Sambas Berhasil Ditangkap

"Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah di Dinas LH kota Pontianak dengan nilai awal kontrak pekerjaan yaitu sebesar Rp 3.925.260.213,62," ungkapnya.

Nilai kontrak kerja tersebut di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62 hingga berakhirnya kontrak per Desember 2020.

Dalam hal tersebut, TBB selaku pejabat pembuat komitmen berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor:print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

BACA JUGA:  3 Tersangka Kasus Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Ditahan Kejati Kalbar

“Dan Surat penetapan tersangka Nomor :TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023," imbuh Yulius.

Tersangka lainnya berinisial E yang menjadi pelaksana pekerjaan berdasarkan surat perintah penyidikan dan kepala kejaksaan negeri Pontianak Nomor:print-02/01.1.10/Fd.2/02/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi di Desa Sejahtera KKU Tengah Didalami Kejari Ketapang

E ditetapkan sebagai tersangka dengan surat Nomor ;TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Menurut Yulius, dari hasil pekerjaan pembangunan tersebut mesin reaktor pengolahan air limbah industri tidak berfungsi.

"Dalam pembangunan pekerjaan instalasi pengolahan air limbah Lindi tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB," ungkapnya.

Selanjutnya, hal tersebut menjadi temuan kasus.

Pasalnya, pekerjaan yang tidak sesuai itu dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

"Sehingga dari kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093," tandas Yulius Sigit Kristanto. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR