Pelaku Pembuangan Bayi di Tempat Sampah Ditangkap Polisi

03 Maret 2023 16:00

GenPI.co Kalbar - Pelaku pembuangan bayi perempuan di tempat sampah di Kompleks Batara II, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil ditangkap polisi pada Selasa (28/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Kubu Raya menyebut, penangkapan itu berkat serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Joker Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya.

"Benar, kami telah berhasil menangkap pelaku, yaitu seorang wanita berinisial MW (38) asal Ketapang berstatus janda yang bekerja selaku buruh cuci pakaian berhasil diamankan dalam tempo 3 hari," tuturnya, Jumat (3/3).

BACA JUGA:  Depresi Pasca Melahirkan, Ibu dan Bayi Dipulangkan Lewat Entikong

Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih juga membenarkan hasil penangkapan pelaku pembuangan bayi.

“Penangkapan pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi yang merupakan anak hasil hubungan gelap MW dengan pria lain," ungkapnya.

BACA JUGA:  Warga Sanggau Geger Akibat Penemuan Bayi Laki-laki Terbungkus Kantong Kresek

Menurut penggagas Tim Joker Polsek Sungai Raya itu menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kompleks Bumi Batara 3, Desa Sungai Raya Dalam, Kamis (2/3) sekitar 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Joker yang dipimpin Aiptu Lintong Pandiangan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam Aiptu Ardi Witono.

BACA JUGA:  Warga Temukan Bayi Perempuan di Tempat Sampah, Identitas Pelaku Diburu Polisi

“Perlu diketahui, pada saat penemuan bayi tersebut kami langsung melakukan pengusutan dengan menggali keterangan saksi-saksi dan memeriksa CCTV di beberapa sudut,” paparnya.

“Dengan bantuan masyarakat dan kerja sama Tim Joker bersama Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam, kami dapat mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut," imbuh Hasiholand.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa sepeda mini warna merah muda kombinasi putih diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam.

Sepeda tersebut digunakan pelaku sebagai sarana untuk membuang bayi tersebut.

Hasiholand mengatakan, pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku MW ini juga mengakui membuang bayi tersebut dengan menggunakan sepeda mini merk JIEYANG kombinasi warna Pink dan putih,” terang Hasiholand.

“Dan pelaku MW juga mengakui membuang bayinya karena malu memiliki bayi hasil hubungan gelap dengan pria lain," tambahnya.

Sebagai informasi, saat MW diinterogasi oleh petugas, laki-laki atau ayah dari bayi tersebut terungkap.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial AN (40), warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

“Atas pengungkapan itu, kami melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya oleh Tim Gabungan sekitar pukul 20.45 WIB tanpa perlawanan,” tandas Hasiholand. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR