Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak

02 Maret 2023 19:00

GenPI.co Kalbar - Pajak daerah menyumbang tidak sedikit dari total Rp 537,7 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak pada 2022 lalu.

Termasuk pajak restoran yang ikut mendongkrak PAD.

Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD, Ekstensifikasi Pajak Jadi Upaya Dongkrak PAD

Pada 2018 perolehan pajak restoran mencapai Rp 68 miliar, 2019 Rp 72,9 miliar, 2020 Rp 46 miliar, 2021 Rp 50 miliar, dan 2022 Rp 75 miliar sekaligus perolehan ini tertinggi sepanjang tahun.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, peran PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah bertumpu pada sektor pajak, khususnya pajak restoran.

BACA JUGA:  Minta Pemda Percepat Serapan APBD, Sutarmidji: Yang Lambat, Bagi Hasil Pajak Saya Tunda

Pihaknya terus melakukan sosialisasi bagi wajib pajak untuk intensif melaksanakan kewajibannya.

Hal tersebut dia sampaikan seusai acara Intensifikasi PAD dan Pengenaan Pajak Restoran 10 persen yang dihadiri oleh wajib pajak restoran, di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (2/3).

BACA JUGA:  Pelabuhan Kijing Sudah Beroperasi Tapi Pajak Ekspor CPO Kalbar Dinikmati Daerah Lain

“Karena PAD ini kita akan kembalikan kepada masyarakat dengan membangun sarana prasarana, biaya kebersihan, dan lain-lain. Meningkatnya PAD berarti juga meningkatkan pembangunan,” tutur Edi.

Edi menyebut, menjamurnya usaha kuliner di Kota Pontianak menunjukkan potensi dunia usaha yang positif.

Warga kian berbondong mendatangi tempat-tempat makan dan minum, seperti restoran, kafe, dan warung kopi.

Kondisi ini meningkat tajam berbanding sebelum pandemi.

Edi menilai tidak sedikit masyarakat dari luar daerah yang datang ke Kota Pontianak untuk kulineran.

“Orang datang untuk membeli makan atau minuman. Di sini kita punya banyak usaha kuliner. Bisa dimanfaatkan pula sebagai pemasukan daerah, berdampak baik terhadap PAD,” ungkapnya.

Sirkulasi pembangunan tidak bisa terjadi tanpa adanya pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, PBB, BPHTB, PPJU hingga retribusi parkir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) senantiasa mendorong pemasukan daerah.

Pemasukan yang dimaksud, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan PAD seperti yang dibahas.

“Kita harapkan peran usaha kuliner optimal dalam melaksanakan wajib pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR