GenPI.co Kalbar - Anggota Komisi II DPR RI Dapil Kalbar 1 Cornelis berpesan kepada masyarakat agar sertifikat hak milik dimanfaatkan dengan baik.
Hal tersebut dia sampaikan menghadiri penyerahan sertifikat redistribusi tanah dan aset pemerintah kabupaten/kota oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Aula Kantor Kanwil ATR/BPN Kalbar, Rabu (1/3).
Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan hak milik yang paling terkuat dan bisa diwariskan secara turun-temurun.
“Sertifikat itu hak yang paling kuat dibandingkan dengan hak-hak lain dan begitu kuatnya tidak mudah untuk melepaskannya, ini tolong dijaga dengan baik, pemerintah telah baik dengan kita rakyatnya," ujar Cornelis.
Pada kesempatan tersebut, dia juga mengusulkan ke Kementerian ATR/BPN RI untuk menambah jatah PTSL di Kalimantan Barat.
Kemudian terkait HGU, dikarenakan dalam HGU ada kampung-kampung yang masuk ke dalamnya, Cornelis meminta saran bagaimana cara untuk mengatasi hal tersebut, apakah melalui kebijakan dan regulasi dari ATR/BPN atau harus melalui pengadilan.
“Hal ini yang perlu dipikirkan bersama agar permasalahan seperti ini tidak berlarut-larut,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, ada beberapa permasalahan di lapangan.
Namun, hal itu bukan kesalahan ATR/BPN, tetapi kesalahan pada pengukuran tanahnya.
“Dikarenakan hasil dari pengukuran di lapangan tertukar, hal ini juga menjadi salah satu permasalahan yang harus kita selesaikan bersama-sama," papar Cornelis.
Selama masa pandemi Covid-19, kata dia, program-program ATR/BPN khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap berjalan dengan lancar, meskipun banyak anggaran yang di-refocusing.
"Refocusing yang dilakukan oleh Menteri Keuangan tidak pernah dibahas bertele-tele, suratnya datang langsung diketok karena itu menyangkut dengan keselamatan rakyat,” tandas Cornelis. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News