GenPI.co Kalbar - Ombudsman RI menganugerahkan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Pemkot Pontianak sebagai penyelenggara pelayanan publik di setiap unit layanannya.
Pemkot berupaya meningkatkan kualitas dalam memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, predikat kepatuhan standar pelayanan publik yang disematkan kepada Pemkot Pontianak sebagai hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI atas unit-unit pelayanan publik.
Hal tersebut dia sampaikan seusai menerima piagam penghargaan yang diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (28/2).
"Alhamdulillah, nilai yang diperoleh 87,03 dan nilai kita tertinggi dari 5 pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat yang meraih Zona Hijau," ujarnya.
Menurut Edi, capaian yang diraih tersebut tidak terlepas dari peran seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, stakeholder, dan masyarakat.
Kerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal sudah menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Pontianak.
Meski demikian, kata dia, pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani.
Oleh sebab itu, dia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespons dan menindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pelayanan publik.
"Sekecil apa pun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik," ungkap Edi.
Dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya terus melakukan evaluasi dan peningkatan pelayanan, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan.
Salah satunya, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Gedung Terpadu Sutoyo.
Perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terus dilakukan meskipun sudah masuk zona hijau.
"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News