Pontianak Raih Nilai Tertinggi se-Kalbar Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

01 Maret 2023 20:25

GenPI.co Kalbar - Ombudsman RI menganugerahkan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Pemkot Pontianak sebagai penyelenggara pelayanan publik di setiap unit layanannya.

Pemkot berupaya meningkatkan kualitas dalam memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik.

BACA JUGA:  Pemkot Pontianak Pantau Titik Kumuh di Beberapa Kecamatan

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, predikat kepatuhan standar pelayanan publik yang disematkan kepada Pemkot Pontianak sebagai hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI atas unit-unit pelayanan publik.

Hal tersebut dia sampaikan seusai menerima piagam penghargaan yang diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (28/2).

BACA JUGA:  Populer di Media Online, Pemkot Magelang Studi Tiru ke Pontianak

"Alhamdulillah, nilai yang diperoleh 87,03 dan nilai kita tertinggi dari 5 pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat yang meraih Zona Hijau," ujarnya.

Menurut Edi, capaian yang diraih tersebut tidak terlepas dari peran seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, stakeholder, dan masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkot Pontianak Raih 2 Penghargaan dari BNN Kalbar

Kerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal sudah menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Pontianak.

Meski demikian, kata dia, pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani.

Oleh sebab itu, dia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespons dan menindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pelayanan publik.

"Sekecil apa pun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik," ungkap Edi.

Dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya terus melakukan evaluasi dan peningkatan pelayanan, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan.

Salah satunya, yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Gedung Terpadu Sutoyo.

Perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terus dilakukan meskipun sudah masuk zona hijau.

"Intinya, bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa nyaman," tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR