GenPI.co Kalbar - Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diimbau untuk memiliki ketelitian dalam melakukan proses pengadaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan seusai membuka Bimbingan Teknis 'Manajemen Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah', di Hotel Ibis, Kamis (23/2).
Menurutnya, proses tanda tangan kontrak khususnya, berpotensi menjadi proses beracara di pengadilan jika disusun tak sesuai aturan perundang-undangan.
"Para pelaku pengadaan barang/jasa harusnya menyadari jika tanda tangan kontrak adalah hukum," tutur Bahasan.
Kekeliruan dalam kontrak bisa menghambat bahkan membatalkan proses PBJ.
Bahasan menilai, apabila proses PBJ terhambat, jalannya pemerintahan turut terdampak.
"Pada dasarnya, PBJ adalah kontrak bisnis atau komersil. Saya minta buatlah kontrak yang meminimalisir risiko dan apabila memungkinkan tanpa risiko," ujarnya.
Seperti diketahui, kontrak PBJ memiliki peran yang penting, salah satunya sebagai landasan utama bagi PPBJ melaksanakan proses PBJ.
Oleh sebab itu, Bahasan berharap, Bimtek tersebut mampu menghasilkan beberapa hal, seperti menentukan jenis kontrak yang tepat.
Selain itu, agar peserta bisa menyusun syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak.
"Harapan saya, semoga peserta bisa melakukan manajemen risiko dalam kontrak, merencanakan dan mengendalikan kontrak serta evaluasi kinerja berdasarkan kontrak," pungkas Bahasan. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News