KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Edi Kamtono: Harus Dihindari

28 Februari 2023 02:00

GenPI.co Kalbar - Gratifikasi seringkali dihubungkan dengan tindakan korupsi.

Pasalnya, tindakan itu dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah institusi atau pemerintahan.

Gratifikasi merupakan sebuah bentuk pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada seseorang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pelayanan publik.

BACA JUGA:  Lahan Terbakar di Kota Pontianak Tidak Boleh Digunakan Selama 5 Tahun

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk mengikis gratifikasi di lingkungannya.

Gratifikasi memiliki dampak negatif pada orang yang menerimanya sebab bisa mempengaruhi integritas dan profesionalismenya.

BACA JUGA:  Pembangunan Sudah 54 persen, Mal Pelayanan Publik Pontianak Diharapkan Cepat Berfungsi

Hal itu disampaikan Edi pada sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pegawai negara dan BUMD lingkup Pemkot Pontianak yang disampaikan oleh KPK RI, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/2).

"Oleh sebab itu, gratifikasi harus dihindari dan dianggap sebagai tindakan yang tidak etis," tuturnya.

BACA JUGA:  Sekda Pontianak: Perjanjian Kinerja Jadi Tolok Ukur Capaian Perangkat Daerah

Edi juga menambahkan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkot Pontianak memperoleh nilai 90,05 persen di tahun 2022.

MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Jajaran Pemkot Pontianak berupaya untuk meningkatkan MCP melalui perbaikan dan evaluasi serta capaian-capaian target sebagai cerminan pelaksanaan pelayanan publik atau tata kelola di Pemerintahan Kota Pontianak," ungkap Edi.

Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI Muhammad Indra Furqon menjelaskan, pemahaman makna gratifikasi oleh masyarakat memang masih sangat minim.

Betapa tidak, pada 2019, KPK melakukan survei partisipasi publik.

Hasil dari survei itu ternyata hanya 37 persen saja masyarakat yang paham apa itu gratifikasi, sedangkan 63 persennya tidak paham makna gratifikasi.

"Karena dari survei yang kami lakukan, banyak masyarakat yang termasuk dalam 63 persen itu beranggapan gratifikasi ini cabang ilmu pengetahuan alam," terangnya.

Ketidakpahaman itulah yang menjadi salah satu penyebab, hanya 13 persen yang pernah melaporkan soal gratifikasi pada 2019.

Di beberapa tempat, ada yang mengeklaim bahwa mereka tidak melaporkan karena di tempatnya nihil gratifikasi.

Ternyata, pendapat itu terbantahkan oleh Survei Penilaian Integritas di tahun yang sama, gratifikasi ditemukan di 91 persen peserta survei.

"Artinya gratifikasi itu ada, hanya belum mau lapor saja," tandas Indra Furqon. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR