Jadi Pengangguran, Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Ingin Dapat Uang Buat Pulang Kampung

26 Februari 2023 15:00

GenPI.co Kalbar - Seorang laki-laki asal Kebumen Jawa Tengah, Sp (22), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan driver ojek online alias ojol berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat.

Tim tersebut dibantu oleh Jatanras Polres Kubu Raya, Joker Polsek Sungai Raya, Satres Rasau Jaya, Satres Sungai Kakap dan Polsek Kubu.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat merilis hasil penangkapan kepada media, di Aula Mapolres Kubu Raya pada Sabtu (25/2) malam menyampaikan motif sementara kasus tersebut.

BACA JUGA:  Klinik dan Laik Kebersihan Jadi Target Rutan Kelas IIA Pontianak

Dia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang pengangguran.

Motif sementara pembunuhan, yakni Sp ingin mendapat uang secara pintas dengan melakukan pencurian dengan kekerasan hingga korban terbunuh.

BACA JUGA:  Pembangunan Jalan Poros Kecamatan Batu Ampar Jadi Prioritas Pemkab Kubu Raya

"Menurut pelaku Sp, uang hasil perampasan uang dan harta korban akan digunakan untuk bekal pulang ke daerah asalnya,” tutur Arief.

Selama ini, pelaku sudah berada di wilayah Pontianak kurang lebih 6 bulan.

BACA JUGA:  Berencana Kabur, Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Sungai Rengas Ditangkap Polisi

“Saat ini, tim gabungan masih menggali dan mengembangkan kasus ini apa motif sebenarnya," ungkap Arief.

Arief menerangkan, dalam melakukan aksinya, pelaku sempat terjadi perlawanan dari korban.

Hal itu terlihat dari luka pada korban, yakni luka pada lengan sebelah kanan, jari jempol sebelah kanan, telapak tangan sebelah kiri, dan pada leher korban.

Arief Hidayat menyebut, kasus tersebut menjadi atensi semua pihak.

Oleh sebab itu, malam seusai ditangkap, tim gabungan membawa pelaku Sp di TKP untuk menunjukkan pisau yang digunakan melukai korban dan lokasi pembuangan handphone korban.

Sayangnya, Sp berusaha kabur ke kebun kelapa dengan cara mengelabui petugas.

Akibatnya, kedua kaki Sp terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

"Berdasarkan temuan dari hasil penangkapan Sp, kami akan kejar motif pelaku dan jumlah pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut,” papar Arief Hidayat.

“Terhadap pelaku Sp ini akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR