GenPI.co Kalbar - Anggota DPRD Kota Pontianak Dian Eka meminta pemerintah bisa segera mengambil langkah dalam upaya penyelesaian persoalan tapal batas di beberapa wilayah Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi permasalahan masyarakat khususnya warga Perumahan Nasional (Perumnas) IV dan umumnya warga yang berada di Pal Lima dan Beliung Kelurahan Parit Mayor, Saigon.
Hal itu disampaikan oleh Dian Eka di Kota Pontianak, Sabtu (25/2).
“Pemkot Pontianak seharusnya segera turun menyelesaikan masalah tapal batas terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklik) dan pemutahiran data pemilih untuk Pemilu 2024 yang dilakukan petugas Coklik Kubu Raya,” ujarnya.
Menurut Dian Eka, hal itu membuat warga Pontianak yang ada di daerah tersebut menjadi resah.
Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan masalahnya akan semakin runcing.
“Dan, menurut saya ini hal yang sangat serius,” imbuhnya.
Pemkot Pontianak, kata dia, khususnya KPU mesti bekerja sesuai dengan aturan main.
Aturan yang dimaksud, yakni dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 dan berdasarkan Pemendagri.
"Karena KPU sebelumnya juga sudah melakukan verifikasi faktual partai di daerah Pal Lima dan Beliung Kelurahan Parit Mayor, Saigon yang saat ini bermasalah. Lantas kenapa mereka malah tak mau Coklit,” ungkap Dian Eka.
Warga yang terdampak itu juga masih ber-KTP Pontianak, yang seharusnya masih menjadi tanggung jawab Pemkot Pontianak.
Dian menilai, permasalahan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut hak setiap warga negara untuk menggunakan suara dan itu dilindungi oleh undang-undang.
"Untuk itu, kami meminta jangan gara-gara politik ada pihak menyatakan warga memperjuangkan ini hanya untuk kepentingan Pemilu saja,” tandas Dian Eka. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News