Mengarah pada Praktik Perjudian, Pemain Layang-layang Terancam Denda Rp 50 Juta

24 Februari 2023 20:00

GenPI.co Kalbar - Masyarakat kembali diresahkan dengan permainan layang-layang baik yang menggunakan tali kawat maupun tali gelasan.

Tak hanya mengancam keselamatan jiwa, permainan layang-layang juga mengganggu keandalan pasokan listrik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kubu Raya Rasudi saat menghadiri acara koordinasi penanganan permainan layang-layang di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, melansir rilis dari PLN.

BACA JUGA:  Penyebab Kecelakaan, PLN dan Dishub Kubu Raya Geser Sejumlah PJU

Menurutnya, permainan layang-layang banyak mendatangkan mudarat bagi masyarakat.

“Maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya, kecuali atas izin Bupati," tuturnya.

BACA JUGA:  PLN Bantu Masyarakat Ubah Limbah Daun Sawit Jadi Usaha

Selanjutnya, jika ada warga yang tetap bersikeras bermain layang-layang berarti melanggar Perda tersebut dan akan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sementara itu, beberapa warga yang hadir mengungkapkan bahwa saat ini, permainan layang-layang sudah bukan menjadi permainan tradisional masyarakat, namun disinyalir sudah bergeser pada praktik perjudian.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Pasokan Listrik, Kenaikan Pendapatan PLN Pontianak Capai 11,68 Persen

Pasalnya, penggunaan tali gelasan dan tali kawat menjadi hal yang lumrah dalam permainan tersebut.

Warga menilai, selain bisa menyebabkan terjadinya gangguan listrik, tali kawat dan tali gelasan layang-layang juga berbahaya bagi para pengendara sepeda motor atau bagi warga sekitarnya.

Di kawasan Desa Kapur sendiri, terdapat beberapa titik tempat warga bermain layang-layang.

Kepala Desa Kapur Fahmi menyampaikan, hal tersebut sudah sering dikeluhkan oleh warga.

Oleh sebab itu, dia berharap ada kepedulian warga dan ketegasan dari pihak aparat agar para pemain layang-layang yang sudah sangat meresahkan itu bisa segera ditertibkan.

Selan itu, pemain juga bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya juga menghimbau seluruh warga untuk turut peduli dalam menjaga serta mengamankan lingkungan masing-masing. Cegah warga untuk bermain layang-layang di sekitar tempat tinggal kita," tandas Fahmi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR