GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak diminta untuk memasang plang tidak boleh menggunakan lahan selama 5 tahun di daerah Parit Demang dan Sungai Raya Dalam.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar Sutarmidji di Kota Pontianak pada Kamis (23/2).
"Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang, tidak boleh digunakan selama 5 tahun, kalau perlu saya buat 10 tahun,” tuturnya.
“Kemudian cari celah hukum, saya minta BPN cabut hak dia karena tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkannya terlantar, jelas hal itu satu pelanggaran," imbuh Sutarmidji.
Sementara itu, Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalbar Daniel menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi karhutla.
"Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalbar itu setiap hari melakukan pengawasan dan pembasahan lahan kering yang berpotensi terbakar di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya,” terangnya.
Daniel menyebut, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar karhutla tidak terjadi di wilayah Kalbar.
Selain itu, BPBD juga telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak.
Daniel mengatakan bahwa pihaknya memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran, terutama di 332 desa/kelurahan yang berpotensi terbakar.
Tak hanya itu, edukasi dan penyuluhan juga akan terus digencarkan BPBD Kalbar kepada masyarakat.
"Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kalbar juga melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di dekat hutan yang berpotensi terbakar,” papar Daniel.
“Hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka akan bahaya kebakaran yang berdampak buruk bagi banyak pihak," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News