Pemda dan Kepolisian di Kalbar Harus Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Kata Sutarmidji

23 Februari 2023 19:05

GenPI.co Kalbar - Seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat alias Kalbar diminta menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji di Pontianak, Kamis (23/2).

"Pemerintah Kota Pontianak, saya minta untuk tegas terhadap pemilik lahan-lahan yang terbakar atau dibakar,” tuturnya.

BACA JUGA:  BPBD: Kapuas Hulu Siaga Darurat Kabut Asap Akibat Karhutla

“Ini juga berlaku untuk di kabupaten/kota di Kalbar, lakukan tindakan-tindakan tegas," imbuh Sutarmidji.

Pemda juga diminta agar bisa memberikan upaya penindakan.

BACA JUGA:  Gandeng Greenpeace, Pontianak Utara Gelar Pelatihan Pengendalian Karhutla

Salah satu caranya, yakni memasang plang bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah.

"Khusus untuk Pontianak, sudah ada aturan sejak saya jadi wali kota, bahwa lahan yang terbakar apalagi dibakar itu tidak boleh dimanfaatkan 3-5 tahun,” terang Sutarmidji.

BACA JUGA:  Musim Kemarau, Masyarakat Kapuas Hulu Diajak Cegah Karhutla

Pemasangan plang pengawasan artinya bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah.

Selain itu, mantan Wali Kota Pontianak itu juga menyarankan agar pemda bisa berkoordinasi dengan Polres, Kodim, dan Polda untuk memeriksa dari pemilik lahan.

Bagaimanapun, kata dia, pemilik lahan pasti mengetahui bahwa lahan gambut rawan kebakaran.

"Kecuali orang yang mau buka lahan untuk pertanian sebesar 2 hektare sebagaimana Perda yang ada, tetapi harus lapor juga ke kades atau aparatur di lingkungannya dan harus tunggu api benar-benar padam,” papar Sutarmidji.

‘’Kalau tidak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti itu, maka orang akan suka-suka saja, kita yang repot memadamkan api," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR