GenPI.co Kalbar - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang mempercepat pembuatan administrasi kependudukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, akuntabel, dan transparan pada 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang Sumastro di Singkawang, Rabu (15/2).
"Demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, maka diperlukan perhatian, dukungan dan kerja sama dari para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menurutnya, Disdukcapil Kota Singkawang memiliki beberapa target kinerja yang perlu tercapai pada 2023, seperti perekaman KTP elektronik, KK, KIA, dan Akta Kelahiran.
Sumastro juga meminta Disdukcapil Kota Singkawang bisa bersinergi bersama klinik bersalin, rumah sakit, dan layanan kesehatan lainnya dalam suatu WA grup.
Jadi, kata dia, update pencatatan dan perekaman berlangsung secara realtime.
"Kita juga bangun kerja sama dengan Ketua RT di masing-masing wilayah untuk urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," terang Sumastro.
Kemudian, Kota Singkawang akan melakukan pendampingan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang ditelusuri secara door to door, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukannya di Disdukcapil.
Sumastro menyebut, langkah tersebut akan diterapkan terlebih dahulu di kawasan Kecamatan Singkawang Barat.
"Kalau disinyalir, masih ditemukan KK merah, maka harus segera diganti dan diperbarui,” ungkapnya.
“Saya ganjar uang sebesar Rp100 ribu per KK merah kepada Ketua RT agar segera dikonversikan," tandas Sumastro. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News