Selundupkan Satwa Dilindungi, WN Vietnam Terancam 5 Tahun Penjara

16 Februari 2023 00:00

GenPI.co Kalbar - Warga Negara Vietnam berinisial LVH yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan puluhan satwa dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dia terancam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Pontianak, Rabu (15/2).

BACA JUGA:  Lima Orang Utan Dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Raya

"Diketahui, LVH merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam,” tuturnya.

Kemudian, LVH berhasil diamankan dalam patroli Lantamal XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022.

BACA JUGA:  Koordinasi Antarpihak, Tangani Satwa Dilindungi di Tanagupa

Menurut Rasio, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang dalam patroli tersebut.

Satwa yang dimaksud berupa bekantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua maluku 10 ekor, burung kakak tua koki 3 ekor, burung kakak tua putih 3 ekor, burung kakak tua jambul kuning 3 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor.

BACA JUGA:  Parah, 6.320 Satwa di Kalbar Diperdagangkan Secara Ilegal

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa satwa tersebut akan dibawa ke Vietnam.

Tersangka membeli satwa-satwa tersebut dari beberapa orang, sedangkan asal satwa-satwa itu masih dalam pendalaman penyidik.

"Saat ini, penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi," tandas Rasio Ridho Sani. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR