GenPI.co Kalbar - KPU Kalimantan Barat alias Kalbar diminta untuk memfasilitasi warga Perumnas IV terkait penolakan terhadap Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Kubu Raya melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin di Pontianak, Selasa (14/2).
Dia menilai, mestinya ada solusi terkait polemik hak warga dalam menentukan pilihannya.
"Terkait hal ini, kami meminta KPU harus segera memfasilitasi warga Perumnas IV,” tuturnya.
“Menurut saya, biarlah mereka memilih berdasar domisili dengan melihat KTP dan KK nya," imbuh Satarudin.
Jangan sampai, kata dia, hak pilih masyarakat Perumnas IV tidak bisa digunakan hanya karena berdebat siapa yang mesti melakukan coklit.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak politiknya di Kota Pontianak juga harus dihormati dan dicarikan jalan keluarnya.
"Begitu pula sebaliknya, jika warga ingin memilih di Kubu Raya juga harus dihormati putusannya," terang Satarudin.
Pihaknya juga mendorong agar KPU Kalbar mengambil tindakan cepat untuk mencarikan solusi terhadap persoalan tersebut.
Pasalnya, KTP warga Perumnas IV kebanyakan masih berdomisili di Kota Pontianak.
Ditambah lagi, belum lama ini ada penolakan dari warga komplek Perumnas IV Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.
Warga setempat keberatan jika KPU Kabupaten Kubu Raya menurunkan petugas pantarlih untuk melakukan tahapan coklit Pemilu 2024.
Satarudin menilai, berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, cacat hukum dan tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Sebagai informasi, Permendagri tersebut terkait pemindahan batas wilayah dan status kependudukan warga dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya di kawasan Perumnas IV. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News