GenPI.co Kalbar - Penyerapan aspirasi pembangunan dari masyarakat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Seluruh warga tanpa terkecuali, mendapat hak untuk memberikan usulan pembangunan di sekitarnya kepada RT dan RW.
Hal itu disampaikan oleh Camat Pontianak Timur M Akif dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pontianak Timur Tahun Anggaran 2024, di Hotel Harris Jalan Gajahmada, Selasa (14/2).
Di Kecamatan Pontianak Timur sendiri, seluruh kelurahan sudah melaksanakan Musrenbang yang kemudian berlanjut ke tingkat kecamatan.
Dari hasil Musrenbang tersebut, Akif memaparkan bahwa arah pembangunan di sana masih berfokus pada bidang fisik atau infrastruktur.
“Potensi wilayah terdiri dari potensi perdagangan dan jasa, wisata budaya, wisata sejarah, budi daya perikanan dan potensi pelabuhan sungai,” terangnya.
Sementara untuk bidang sosial budaya serta perekonomian, usulan warga meningkat dari tahun sebelumnya.
Akif mengatakan hal itu terjadi karena realisasi pembangunan yang sudah tepat sasaran.
“Tahun ini bidang perekonomian dan sosial budaya bertambah. Artinya, selain realisasi pembangunan fisik sudah baik, juga masyarakat turut memperhatikan bidang sosial budaya maupun perekonomian,” tuturnya.
Salah satu contoh inovasi dari Kecamatan Pontianak Timur adalah ASN Sejati.
Sebuah kolaborasi sesama aparatur kecamatan melakukan urunan sebesar Rp 2.000 per orang untuk disumbangkan ke keluarga pengidap stunting.
“Kendati angka stunting sudah turun di Pontianak Timur, kami tetap jalani inovasi ASN Sejati sampai angka stunting di angka nol,” tutup Aktif. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News