GenPI.co Kalbar - Pihak kepolisian masih mendalami hasil investigasi kebakaran lahan seluas 5 hektare di Parit Tembakol, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Investigasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kubu Raya pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kami sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pemilik terbakarnya lahan seluas 5 hektare tersebut,” tuturnya, Minggu (12/2).
Hasilnya, kata dia, masih didalami oleh pihaknya.
Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin menuturkan, sebelumnya kebakaran lahan seluas 5 hektare itu sudah dipadamkan oleh anggota Polsek Sungai Kakap.
Selain itu, ada keterlibatan MPA dan warga setempat dengan titik lokasi sejauh 25 km.
“Kemarin saya mendampingi Kapolres Kubu Raya beserta Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas dan MPA telah mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan investigasi serta melakukan patroli api,” terang Dede.
Menurutnya, hal itu untuk mencegah kembali hidupnya lidah api.
Udara masih terasa panas di lokasi kebakaran lahan gambut itu, namun tak menghentikan langkah para petugas untuk melakukan pendinginan.
Kemudian, usaha keras itudilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air di malam yang gelap itu.
"Lahan ini segera kami pasang plang yang berisikan tulisan, intinya menyatakan bahwa lahan ini masih dalam proses pengawasan karena telah melanggar Pergub Nomor 103 tahun 2022,” tandas Dede Hasanudin. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News