GenPI.co Kalbar - Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan merek MinyaKita harus menunjukkan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut untuk mencegah adanya pemborongan oleh pihak tertentu.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar di Pontianak, Selasa (7/2).
"Minyak goreng MinyaKita itu disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET dan diawasi oleh Satgas Pangan,” tuturnya.
Menurutnya, masyarakat yang membeli menunjukkan KTP sudah sangat tepat untuk memantau penerapan atau mekanisme di lapangan.
Pasalnnya, ada pembatasan pembeli dan dapat disesuaikan dengan kuota yang disepakati antara pemerintah dan pengusaha.
Jika MinyaKita tidak dikontrol, akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk dijual kembali dalam bentuk oplosan serta lainnya.
Dengan kontrol yang ada, kata Zulfydar, stabilisasi harga bisa terjamin yang dibuktikan saat ini tidak ada pengantrean minyak goreng di pasar.
"Pengaturan penjualan ini penting. Kembali, melalui kontrol menunjukkan KTP sudah sangat cemerlang,” terang Zulfydar Zaidar Mochtar.
“Selain memastikan peruntukannya dan tidak ada diborong di luar kebutuhan juga untuk bisa melihat kebutuhan akan minyak goreng di lapangan," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News