GenPI.co Kalbar - Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara menjadi pilot project Program Konsolidasi Tanah yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
Tujuannya, yakni meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Aria Indra Purnama menerangkan, dipilihnya Kota Pontianak, dalam hal ini Kelurahan Bansir Laut, sebagai pilot project karena kawasan itu dinilai menarik.
Pasalnya, lokasi kelurahan tersebut berada di tepian Sungai Kapuas.
"Kelurahan Bansir Laut menjadi salah satunya lokasi pilot project tersebut,” ujarnya seusai Workshop Kolaborasi Pembangunan Hunian bagi Masyarakat di Lokasi Pilot Project Konsolidasi Tanah Kota Pontianak, Selasa (7/2).
“Kami harapkan kalau ini memang berhasil, bisa menjadi contoh yang akan kami replikasikan ke seluruh Indonesia," imbuh Aria.
Menurutnya, Kelurahan Bansir Laut adalah salah satu contoh pilot project pertama dilakukan konsolidasi tanah di Indonesia khususnya ATR/BPN.
Dalam hal ini, program yang digagas Kementerian ATR/BPN dalam rangka penataan kawasan kumuh.
Dalam program tersebut, masyarakat juga akan menerima sertifikat tanah.
Pemberian sertifikat itu menjadi salah satu kunci penataan kawasan yang menjadi pilot project.
Dengan masyarakat menerima sertifikat tanah miliknya, pelaksanaan penataan kawasan itu akan lebih baik.
"Setelah adanya penataan dan masyarakat telah menerima sertifikat, pastinya nilai tanah di kawasan itu akan lebih tinggi dan tertata," ungkap Aria Indra Purnama. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News