Permudah Pelayanan Masyarakat, Disdukcapil Pontianak Sediakan 3 Unit Mesin ADM

07 Februari 2023 02:00

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menambah 1 unit mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Satu unit mesin ADM itu ditempatkan di Kantor Camat Pontianak Barat.

Sebelumnya, mesin ADM yang sudah tersedia sebanyak 2 unit yang ditempatkan di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak dan Kantor Camat Pontianak Utara.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kubu Raya Buka Posko Layanan Adminduk di Perumnas IV

Saat ini, total ada mesin ADM yang tersedia sebanyak 3 unit.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan, penambahan satu unit mesin ADM ini dalam rangka untuk meningkatkan dan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk mencetak dokumen kependudukan.

BACA JUGA:  Seluruh Penyandang Disabilitas Kalbar Didorong Terdata dalam Adminduk

Saat ini, tercatat jumlah pencetakan dokumen kependudukan melalui mesin ADM sebanyak 10.954 dokumen.

"Kami melihat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan mesin ADM ini sehingga kita tambah lagi satu unit yang ditempatkan di Kantor Camat Pontianak Barat," ujarnya, Senin (6/2).

BACA JUGA:  Warga Merasa Terbantu Cetak KK dan Akta Lahir Lewat Mesin ADM

Ke depan, lanjutnya lagi, secara bertahap pihaknya akan menambah jumlah mesin ADM agar menjangkau masyarakat lebih luas lagi.

Namun diakuinya, untuk pencetakan KTP elektronik memang belum bisa dilakukan dikarenakan belum terintegrasinya sistem di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita sudah koordinasi dengan Dirjen Dukcapil di Kemendagri, untuk KTP elektronik sedang ada integrasi sistem. Ini kan terintegrasi dengan sistem di pusat," tutur Erma.

Erma menambahkan bahwa penyediaan mesin ADM tersebut merupakan salah satu upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan cepat dan mudah.

Dia memaparkan, cara kerja mesin ADM yang akan dioperasikan dalam waktu dekat.

Mekanismenya, setiap masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen adminduk, misalnya KK, maka warga bersangkutan mengisi formulir permohonan untuk berkas tersebut dengan mencantumkan alamat email.

Setelah diproses dan selesai, pemohon akan menerima email yang berisikan QR code dan PIN. Kemudian, warga bisa mencetak melalui mesin ADM dengan melakukan scan QR code atau dengan mengetik PIN yang telah diterimanya melalui email.

"Secara otomatis, mesin akan membaca QR code dan mencetak langsung KK yang dimohon," tandas Erma Suryani. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR