GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Pemkot Pontianak.
Sebagaimana tertuang dalam SE Menpan-RB RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 - 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 - 15.30 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi Jumat pada (1/4/2), menerangkan untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja.
Namun, lanjut dia, tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB.
Jam kerja selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah bagi unit kerja lingkungan Pemkot Pontianak yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk mulai pukul 07.30 - 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
"Khusus hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," ujarnya.
Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 - 12.15 WIB.
"Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB," jelas Mulyadi.
Ia menambahkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sebagaimana mengacu pada SE Menpan RB.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, Mulyadi meminta seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut," tandasnya. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News