Panwaslu Kelurahan Diminta Bantu Awasi Tahapan Pemilu di Kota Pontianak

06 Februari 2023 16:40

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 29 anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan se-Kota Pontianak diambil sumpahnya pada pelantikan yang digelar di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Senin (6/2).

Pelantikan dilakukan oleh Panwascam Kota Pontianak yang diwakili oleh Ketua Panwascam Pontianak Tenggara Endang Tirtha Kurniawan.

Ketua Bawaslu Kota Pontianak Budahri menjelaskan, anggota Panwaslu Kelurahan yang telah dilantik itu akan bekerja membantu mengawasi tahapan Pemilu di Kota Pontianak sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing.

BACA JUGA:  Penuhi Kuota, 38 Perempuan Mendaftar Jadi Calon Panwaslu di Pontianak

Tahapan-tahapan yang telah dijalankan akan diawasi secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami pesan kepada saudara-saudara yang telah dilantik sebagai Panwaslu Kelurahan untuk menjalankan tugas-tugasnya sebaik mungkin, sebenar-benarnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pesannya.

BACA JUGA:  Panwaslu Ajak Perempuan di Bengkayang Jadi Panwascam

Menurut Budahri, pelantikan Panwaslu Kelurahan merupakan bagian dari kegunaan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan.

Dia berharap, para anggota Panwaslu memiliki tekad dan semangat untuk mensukseskan Pemilu 2024 semaksimal mungkin.

BACA JUGA:  Edi Kamtono Minta Panwaslu Kelurahan Pahami Tugas dan Fungsi

"Kita fokus pada bagaimana mengawasi proses tahapan pemilu dengan benar dan baik, serta bagaimana peserta Pemilu dapat terlayani dengan baik," imbuh Budahri.

Dirinya juga mengingatkan supaya anggota Panwaslu mampu menjalin komunikasi dengan masyarakat yang ada di kelurahan masing-masing.

Hal-hal sekecil apa pun hendaknya menjadi perhatian dengan seksama berkaitan dengan proses tahapan Pemilu.

"Saudara-saudara harus menjaga bagaimana tahapan Pemilu di Kota Pontianak dapat berjalan dengan baik untuk membangun kondusivitas di Kota Pontianak," pesannya.

Budahri mengatakan, sebagai lembaga vertikal, Panwaslu Kelurahan harus senantiasa berkoordinasi satu tingkat di atas, dalam hal ini Panwaslu Kecamatan.

Koordinasi secara berjenjang ini dinilainya harus dipahami oleh Panwaslu agar di tingkat kelurahan tidak menimbulkan hal-hal yang bisa menjadi polemik.

Selaku anggota Panwaslu Kelurahan, tidak diperkenankan untuk secara langsung atau bypass berkonsultasi ke Panwaslu di atas kecamatan, misalnya Bawaslu Kota Pontianak maupun Bawaslu Provinsi Kalbar.

"Silakan secara berjenjang berkoordinasi dari kelurahan ke kecamatan, kemudian kecamatan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota, selanjutnya Bawaslu Kota Pontianak berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar," tandas Budahri. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR