GenPI.co Kalbar - Sebanyak 200 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dipulangkan oleh pihak Malaysia ke Indonesia mendapat pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Para WNI bermasalah tersebut dipulangkan melalui pintu batas di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Teknis Imigrasi KJRI Kuching Ronny Fajar Purba, melalui keterangan tertulis yang diterima di Pontianak, Jumat (3/2).
"WNI bermasalah yang dipulangkan itu rata-rata tidak memiliki dokumen keimigrasian, jadi kami bantu dokumen untuk pemulangan seperti surat perjalanan laksana paspor," tuturnya.
Menurut Ronny, dari 200 WNI yang dideportasi atau dipulangkan itu, 54 di antaranya memiliki paspor yang sudah tidak berlaku lagi.
Sementara 146 orang lainnya, tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.
Oleh sebab itu, pihak KJRI Kuching membantu dokumen pemulangan 200 WNI tersebut, salah satunya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Sementara itu, Pelaksanaan Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah menerangkan, sebelumnya, 200 WNI bermasalah itu telah menjalani proses hukum oleh pihak Imigrasi Malaysia dari depo tahanan Bekenu, Miri, Sarawak, Malaysia.
KJRI Kuching melakukan pendampingan KJRI pemulangan para WNI tersebut dari Bekenu Miri dengan jarak tempuh sekitar 850 km ke Kuching.
Kemudian, dilanjutkan ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalbar dengan waktu perjalanan sekitar 18 jam.
"Proses pemulangan berjalan aman dan lancar, kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pemulangan WNI tersebut," ungkap Budimansyah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News