Hak Napi Program Amilasi yang Kabur Dipastikan Bakal Dicabut

03 Februari 2023 14:30

GenPI.co Kalbar - Hak-hak seorang narapidana program asimilasi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak belum lama ini, dipastikan akan dicabut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, di Pontianak, Kamis (2/2).

Menurut Ika, program asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak dilaksanakan sesuai prosedur terkait kaburnya narapidana program tersebut yang bernama Isai alias Heri.

BACA JUGA:  2 Napi Lapas Pontianak Jadi Tersangka Jaringan Internasional

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Isai, narapidana tersebut, maka dia sendiri yang menanggung akibatnya," ungkap Ika.

Program asimilasi yang diberikan, kata dia, sudah sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian hak-hak narapidana.

BACA JUGA:  Ikut Meriahkan Tahun Baru Imlek 2574 dan Cap Go Meh, Lapas Singkawang Pasang Lampion

"Kami tidak sembarangan dalam memberikan program asimilasi pada narapidana, semua sudah melalui proses yang telah ditetapkan Undang-undang,” tutur Ika.

Salah satunya prosesnya, yakni melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

BACA JUGA:  Tertangkap di Pontianak, Napi Asal Lapas Pangkalan Bun Diserahkan ke Kalteng

Oleh sebab itu, pelarian narapidana tersebut justru akan merugikan narapidana itu sendiri.

Pasalnya, saat ditangkap nantinya, hak-hak yang bersangkutan bakal sepenuhnya dicabut.

"Jelas ini kesalahan dia. Saat ditangkap nanti, tidak akan kami berikan hak-haknya, seperti remisi, asimilasi, dan program integrasi sesuai aturan undang-udang," terang Ika.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, melakukan peninjauan di Lapas Kelas IIA Pontianak, pada Kamis (2/2) pagi.

Pria menyampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi sistem keamanan, baik pada pengunjung maupun pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam Lapas.

Apalagi kepada WBP yang sedang menjalani program asimilasi di luar lingkungan Lapas.

Selain itu, Pria berpesan agar petugas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Saya minta dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-sehari, petugas selalu berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan, serta melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan maju,” tandas Pria Wibawa. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR