Lantik 121 Pj Kepala Desa, Farhan: Berikan Teladan yang Baik

30 Januari 2023 22:05

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 121 penjabat (pj) kepala desa di Kabupaten Ketapang dilantik oleh pemkab setempat.

Pelantikan tersebut bertujuan agar bisa maksimal menjalankan tugas dan tanggung jawab para penjabat dalam memimpin desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Ketapang H Farhan saat pengarahan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Ketapang tentang pengangkatan penjabat kepala desa di Kantor Bupati Ketapang, Senin (30/1).

BACA JUGA:  Belajar Kembangkan Wisata, 120 Kades Sintang Dikirim ke Pulau Lemukutan

Menurutnya, para penjabat kades bakal mengalami hal baru.

"Tentunya di awal-awal pelaksanaan tugas, banyak hal-hal baru yang sebelumnya belum pernah saudara temui dan menjadi pengalaman baru,” tuturnya.

BACA JUGA:  Sis Minta Kades di Kapuas Hulu Perkuat Ketahanan Pangan

Selain itu, akan ada banyak aturan yang belum diketahui sehingga pada kesempatan tersebut mereka diundang untuk mendapatkan arahan dan petunjuk awal sebelum memulai tugas sebagai penjabat kepala desa.

“Agar ke depan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Farhan.

BACA JUGA:  Sutarmidji Berikan Hadiah Umrah Gratis kepada Mantan Kepala Desa Sutera

Dia juga menyampaikan bahwa penjabat kepala desa memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan kepala desa.

Dia menyebut, tugas pokok seorang kepala desa, yakni menyelenggarakan seluruh tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan kemasyarakatan di desa.

"Hal-hal tersebut harus mulai saudara pahami dan dilaksanakan segera setelah surat keputusan bupati tentang pengangkatan penjabat kepala desa ditetapkan,” papar Farhan.

“Saudara diangkat sebagai penjabat kepala desa dengan harapan agar bisa menjadi figur yang dapat memberikan teladan yang baik kepada seluruh komponen masyarakat di desa yang akan saudara pimpin," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR