GenPI.co Kalbar - Sebanyak 3.004 narapidana alias napi muslim di 13 lapas/rutan di Kalbar diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Lebaran 2022.
Mereka bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Menkumham Kalbar Ika Yusanti menjelaskan remisi napi itu sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Ika, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari raya sesuai agama masing-masing.
“Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam,” kata Ika, Minggu (1/5).
Ika menjelaskan pihaknya mengusulkan 3.004 napi untuk mendapatkan remisi khusus pada Idulfitri tahun ini.
Salah satu yang mengusulkan ialah Lapas Kelas IIA Pontianak dengan 776 narapidana.
Lapas Kelas IIB Singkawang mengusulkan 349 narapidana. Lapas Kelas IIB Ketapang mengusulkan 500 napi.
Ada juga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya sebanyak 14 anak.
Ika menjelaskan napi yang mendapatkan remisi khusus ialah yang sudah memenuhu syarat dan ketentuan.
"Syarat mendapatkan remisi itu, yakni narapidana harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama satu tahun berjalan,” ujar Ika. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News