GenPI.co Kalbar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mulai melaksanakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan dokumen identitas versi digital yang dapat diakses secara online.
Penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menerangkan, untuk bisa menggunakan IKD ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh pemegang identitas.
Pemegang identitas harus memiliki smartphone ata gawai berbasis android, telah memiliki KTP-el fisik, serta memiliki email dan nomor ponsel.
Erma menyatakan, dari sisi keamanan data, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar atau screenshot.
"Sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi," ujarnya, Jumat (20/1).
Menurut Erma, penggunaan IKD memiliki banyak manfaat, di antaranya meningkatnya pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
Kemudian, mempermudah dan mempercepat transaksi maupun pelayanan publik dalam bentuk digital.
Selain itu, mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
"Tentunya dengan memiliki IKD ini lebih memudahkan warga karena dokumen yang dimilikinya tercakup hanya dalam sebuah aplikasi sehingga lebih praktis dan simpel, artinya semua dokumen dalam satu genggaman," tandas Erma Suryani.
Sebagaimana diketahui, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News