GenPI.co Kalbar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mulai melaksanakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan dokumen identitas versi digital yang dapat diakses secara online.
Penggunaan IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.
Pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital' di smartphone berbasis android untuk bisa menggunakannya.
Dalam aplikasi tersebut, dokumen yang ditampilkan antara lain KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi Covid-19, NPWP, Kartu ASN bagi warga berstatus PNS.
Kemudian, Kartu Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU, Kartu BPJS Kesehatan, dan dokumen lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani menerangkan, pihaknya mulai melakukan aktivasi IKD sejak tanggal 9 Februari 2022.
Selanjutnya secara bertahap mulai dilakukan aktivasi IKD, dimulai dari seluruh pegawai Disdukcapil Kota Pontianak, dilanjutkan seluruh ASN di Kota Pontianak hingga seluruh masyarakat pengguna smartphone.
Pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola aktivasi IKD di instansi lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Hingga saat ini Disdukcapil Kota Pontianak terus memperluas cakupan aktivasi IKD di Kota Pontianak.
"Data terakhir jumlah warga yang sudah melakukan aktivasi dan menggunakan IKD di Kota Pontianak sebanyak 1.906 NIK," ujarnya, Jumat (20/1).
Bagi masyarakat umum yang belum melakukan aktivasi IKD, dia mengimbau warga untuk datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak di Jalan Sutoyo. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News