GenPI.co Kalbar - Hasil akreditasi mutu layanan kesehatan berupa predikat paripurna dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) Jakarta diterima oleh RSUD Ade M. Djoen Sintang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur RSUD Ade M. Djoen Sintang dr. Rosa Trifina di Sintang, Rabu (18/1).
"Predikat paripurna yang diberikan kepada RSUD Ade M. Djoen Sintang merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh pegawai rumah sakit yang senantiasa mempertahankan mutu pelayanan," tuturnya.
Menurut Trifina, rumah sakit memang wajib mendapatkan sertifikat akreditasi dari LAFKI.
Sebagai informasi, akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi.
Adapun tujuan akreditasi, yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit.
Selain itu, meningkatkan perlindungan masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit, dan rumah sakit sebagai institusi.
Akreditasi juga bisa meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis rumah sakit, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
"Kami sampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan Pemkab Sintang, keluarga besar RSUD Ade M. Djoen dan masyarakat Kabupaten Sintang," ungkap Trifina.
Setelah terakreditasi dengan predikat paripurna, dia berharap pelayanan di rumah sakit Sintang semakin berkualitas serta mempertahankan dan meningkatkan mutu rumah sakit. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News