Korban Penipuan Minta Eko Tupai Segera Dieksekusi Kejari Ketapang

17 Januari 2023 22:00

GenPI.co Kalbar - Eko Hartanto Rimba alias Eko Tupai terpidana kasus penipuan investasi bodong disarankan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kabupaten Ketapang.

Hal tersebut disampaikan oleh korban sekaligus pelapor Hendri Wijaya di Ketapang, Selasa (17/1).

"Saya harap Eko Tupai segera dieksekusi, kalau tidak kita khawatir dia bisa melarikan diri. Semoga dia (Eko) bisa dieksekusi sebelum Imlek ini," tutur Hendri.

BACA JUGA:  Waspada Penipuan Fintech, Edi: Jangan Sampai Jadi Korban

Saat ini, kata dia, yang bersangkutan masih bebas berkeliaran di Kota Ketapang.

Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) sudah ada sejak 30 November 2022.

BACA JUGA:  Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Catut Nama Pejabat

"Saya ada lihat dia (Eko) santai-santai saja di Ketapang ini, kenapa belum dieksekusi," terang Hendri.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ketapang Nyoman Hendra Oktafriadi menegaskan bahwa pihaknya tetap akan berupaya segera mengeksekusi terpidana Eko.

BACA JUGA:  Eko Tupai, Anak Pengusaha Asal Ketapang Terbukti Melakukan Penipuan

"Kami panggil, rencananya besok kami datangi dulu," ungkapnya.

Dia juga menanggapi soal petikan putusan MA yang tertera diputusakan pada 30 November 2022.

Menurutnya, relas putusan kasasi dari MA tersebut baru diterima oleh pihaknya pada Januari 2023.

Oleh sebab itu, pihaknya akan memberitahu dahulu kepada terpidana atau kuasa hukum terpidana.

Selain itu, pihaknya memiliki 3 kesempatan melakukan pemangilan.

"Tapi lebih tepatnya nanti komunikasi sama Kasi Intel sebagai Humas Kejari Ketapang," tandas Nyoman Hendra Oktafriadi. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR