GenPI.co Kalbar - Anak-anak yang membawa lato-lato ke sekolah dinilai menganggu kegiatan proses belajar mengajar di sekolah.
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara membuat surat edaran ke satuan pendidikan di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Rahadi, di Sukadana, belum lama ini.
Menurutnya, Surat Edaran Nomor 420/467/PEND II tentang larangan bermain lato-lato di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Kayong Utara ditujukan untuk sekolah tingkat PAUD, SD/MIN, dan SMP/MTS sederajat.
Tujuannya agar melarang siswa-siswi membawa permainan lato-lato ke sekolah.
"Diharapkan dengan edaran ini, anak tidak bermain lato-lato di sekolah, apalagi saat jam pelajaran,” ungkap Rahadi.
“Karena hasil sidak yang saya lakukan, banyak anak-anak membawa lato-lato di sekolah dan bermain dalam kelas," imbuhnya.
Selain bisa membahayakan yang memainkan, lato-lato juga mengganggu proses belajar mengajar.
Pasalnya, bunyi yang dihasilkan dari 2 bola yang saling dipantulkan itu sangat kuat.
"Segala sesuatu yang membahayakan dan mengganggu proses belajar mengajar harus dicegah bersama dan antisipasi sejak dini," tandas Rahadi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News