Cornelis Minta Masyarakat Tak Jual Sertifikat Tanah dari Program PTSL

15 Januari 2023 03:00

GenPI.co Kalbar - Anggota Komisi II DPR RI Cornelis meminta masyarakat tidak menjual sertifikat tanah yang telah diperoleh dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pasalnya, selain memiliki nilai jual yang terus mengalami peningkatan, tanah yang bersertifikat juga bisa diwariskan.

Hal tersebut disampaikan Cornelis saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya, Jumat (13/1).

BACA JUGA:  Cornelis: BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah Masyarakat

"Untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL, saya minta jangan mudah digadaikan atau dipindahtangankan atau dijual,” tuturnya.

Menurut Cornelis, sertifikat tanah merupakan yang terkuat dan terpenuh dalam hukum agraria.

BACA JUGA:  Cegah Konflik, BPN Kalbar Diminta Hindari Kasus Sengketa Tanah

Selain itu, sertifikat tanah bisa diwariskan secara turun-temurun.

"Jadi, jangan mudah jual-jual tanah," imbuh Cornelis.

BACA JUGA:  BPN, Kejari dan Pemkot Pontianak Bersinergi Selamatkan Aset

Politisi senior PDI Perjuangan Kalbar itu juga sempat meninjau secara langsung proses pengurusan sertifikat dan pelayanan lainnya yang diberikan BPN Kabupaten Kubu Raya.

Cornelis juga mengapresiasi kerja BPN Kabupaten Kubu Raya yang sudah puluhan tahun berkutat dengan urusan administrasi pemerintahan.

"Tadi saya cek, ada berapa persil dalam program PTSL tahun 2022 yang telah diterbitkan, ternyata ada 11.365 persil yang sudah jadi,” sebutnya.

Cornelis berharap, penerbitan persil pada 2023 bisa lebih banyak dan lebih cepat lagi.

“Karena ini banyak, jadi penyerahannya juga bertahap. Tadi ada 225 yang sudah diserahkan," tandas Cornelis. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR