GenPI.co Kalbar - Anggota Komisi II DPR RI Cornelis meminta masyarakat tidak menjual sertifikat tanah yang telah diperoleh dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pasalnya, selain memiliki nilai jual yang terus mengalami peningkatan, tanah yang bersertifikat juga bisa diwariskan.
Hal tersebut disampaikan Cornelis saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya, Jumat (13/1).
"Untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL, saya minta jangan mudah digadaikan atau dipindahtangankan atau dijual,” tuturnya.
Menurut Cornelis, sertifikat tanah merupakan yang terkuat dan terpenuh dalam hukum agraria.
Selain itu, sertifikat tanah bisa diwariskan secara turun-temurun.
"Jadi, jangan mudah jual-jual tanah," imbuh Cornelis.
Politisi senior PDI Perjuangan Kalbar itu juga sempat meninjau secara langsung proses pengurusan sertifikat dan pelayanan lainnya yang diberikan BPN Kabupaten Kubu Raya.
Cornelis juga mengapresiasi kerja BPN Kabupaten Kubu Raya yang sudah puluhan tahun berkutat dengan urusan administrasi pemerintahan.
"Tadi saya cek, ada berapa persil dalam program PTSL tahun 2022 yang telah diterbitkan, ternyata ada 11.365 persil yang sudah jadi,” sebutnya.
Cornelis berharap, penerbitan persil pada 2023 bisa lebih banyak dan lebih cepat lagi.
“Karena ini banyak, jadi penyerahannya juga bertahap. Tadi ada 225 yang sudah diserahkan," tandas Cornelis. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News