GenPI.co Kalbar - Anak pengusaha Ketapang, Lim Kok Yong alias Ayong Oli, yang bernama Eko Hartanto Rimba alias Eko Tupai (38), terbukti melakukan penipuan.
Menurut korban penipuan, Hendri Wijaya, hal tersebut diketahui berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kemarin saya terima petikan putusan tersebut yang intinya menyatakan Eko Tupai tersebut terbukti bersalah," tuturnya, Jumat (13/1).
Pada petikan putusan MA yang ditunjukkan Hendri menyatakan, perkara telah diperiksa tindak pidana khusus pada tingkat kasasi.
Perkara tersebut dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan telah memutus perkara terdakwa Eko Hartanto Rimba.
Putusan tersebut menyatakan mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut.
Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Ktp tanggal 1 November 2021.
Selanjutnya, mengadili sendiri yang di antaranya menyatakan terdakwa Eko Hartanto Rimba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, pada petikan putusan tersebut dijelaskan bahwa perkara diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 30 November 2022 oleh Dr. Hj. Desnayeti Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MA sebagai Ketua Majelis.
Ada juga Yohanes Priyana dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ucap Hendri Wijaya.
“Saya telah ditipu Eko itu Rp 1 miliar lebih pada 2019 dan sekarang benar-benar merasa mendapatkan keadilan dari penegak hukum," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News