GenPI.co Kalbar - Puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Kapuas Hulu diminta mengelola Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), seperti obat dengan transparan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis (12/1).
"Saat ini pengelolaan obat-obatan menggunakan aplikasi, dilakukan secara transparan harus jelas keluar dan masuk obat-obatan yang digunakan, mesti tercatat," tuturnya.
Pengelolaan bahan medis habis pakai dilakukan melalui aplikasi sebagai upaya pemerintah agar laporannya cepat, serentak, dan akurat.
Selain itu, agar adanya keterbukaan karena melalui aplikasi bisa langsung terpantau oleh Kementerian Kesehatan.
Sudarso menyebut, ada beberapa faktor yang mengakibatkan temuan dalam pengelolaan obat-obatan, di antaranya terkait data pencatatan keluar dan masuk obat.
Selanjutnya, dalam pembelian obat-obatan juga tidak bisa melalui apotek, tetapi melalui aplikasi yang telah ditentukan pemerintah.
Obat-obatan, kata dia, merupakan aset atau barang lancar untuk mendukung operasional untuk dijual dan atau diserahkan untuk pelayanan masyarakat.
Dengan begitu, harus tercatat secara rinci sesuai mekanisme yang berlaku.
"Itu harus menjadi perhatian bagi semua pengelolaan obat-obatan, baik di puskesmas maupun di rumah sakit, jangan sampai terjadi ada temuan," tandas Sudarso. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News