GenPI.co Kalbar - Sebanyak 97 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi dari Sarawak, Malaysia mendapat pendampingan dari Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Raden Sigit Witjaksono.
Pendeportasian dilakukan melaluui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Hal tersebut disampaikan oleh Raden Sigit Witjaksono melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa (10/1).
"Deportasi ini dilakukan oleh pihak Imigrasi Sarawak, Malaysia, terhadap 97 warga kita yang ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian,” tuturnya.
Menurut Sigit, setelah menjalani proses, para WNI tersebut dideportasi melalui perbatasan Tebedu (Malaysia)-PLBN Entikong (Indonesia).
“Saya bersama pelaksana fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching mendampingi proses deportasi itu hingga selesai,” terangnya.
Sigit menyebut, pendeportasian 97 orang WNI bermasalah tersebut merupakan deportasi pertama yang dilakukan pihak Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak, pada 2023 melalui perbatasan Tebedu-PLBN Entikong.
Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah menerangkan, 97 orang WNI yang dideportasi itu terdiri atas 16 orang perempuan dan 81 laki-laki.
Sebelum dideportasi, mereka ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semujah, Serian, Sarawak.
"Berdasarkan kriteria pelanggaran atau kasus yang dilakukan oleh 97 orang ini, baik mereka ini merupakan WNI ataupun pekerja migran Indonesia bermasalah, yaitu melakukan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak,” katanya.
“Mereka ini ada yang melanggar aturan dengan masuk dan bekerja tanpa permit kerja, bahkan tanpa paspor," tandas Budimansyah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News