GenPI.co Kalbar - Menjelang Lebaran, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kayong Utara didesak untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
“Karena tinggal beberapa hari lagi umat muslim akan merayakan Lebaran Idulfitri," ujar Bupati Kayong Utara Citra Duani, di Sukadana, Jumat (29/4).
Kewajiban pemberian THR bagi perusahaan sudah diperkuat dengan Surat Edaran nomor 561/0935/NAKERTRANS- II.B .
Surat tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kabupaten Kayong Utara.
Pemberian THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sementara dalam edaran bupati juga diatur pemberian upah terhadap pekerja harian.
Misalnya pada poin pertama, bagi pekerja/buruh yang berdasarkan perjanjian kerja harian.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“Perusahaan wajib memberikan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Citra.
Andri Candra, Plt Kadis Disnakertrans Kayong Utara mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan edaran tersebut kepada pihak perusahaan untuk direalisasikan.
“Sehingga menjadi pedoman dalam pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022,” katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News